Observasi BMT
Observasi ini dilakukan dengan wawancara.
Berikut adalah keterangannya:
Pewawancara : Achmad Syaiful Huda
M. Agusman Jati
Nurhidayatullah
Narasumber : Khairul Anam
Jabatan : Manager
Lembaga : BMT CITA SEJAHTERA – Ciputat
Pertanyaan:
1.
Apakah
yang dimaksud dengan BMT ?
2.
Apa
yang menjadi tujuan BMT didirikan?
3.
Apa
saja yang menjadi Produk Di BMT Cita Sejahtera?
4.
Bagaimana
mekanisme/cara kerja di BMT Cita sejahtera?
5.
Apa sih yang mengatur mekanisme berjalannya
BMT?
6.
bagaiman
prospek dari BMT Cita Sejahtera dan Apa saja kendala-kendala yang di hadapi?.
Jawaban:
1.
pada
dasarnya BMT itu penggabungan dari Baitul Maal dan Baitul tamwil dimana baitul
Maal di operasikan dan
mempunyai fungsi social yaitu menerima Zakat, Infaq,
shadaqah dari masyarakat dan disalurkan kembali kepada masyarakat. Sedangkan
Baitul tamwil lebih bersifat komersil, yang bertujuan untuk mencari keuntungan
dengan cara menyalurkan pinjaman kepada masyarakat.
2.
Sederhananya, BMT bertujuan mewujudkan
kehidupan keluarga dan masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan
sejahtera. Selain itu Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan
dan pendanaan yang berdasarkan sistem syariah. Peran ini menegaskan arti
penting prisip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
3.
Produk
yang terdapat di BMT cita sejahtera terbagi menjadi dua yang pertama, produk
pembiayaan diman produk tersebut meliputi:
1. Pembiayaan Mudharabah
2. Pembiayaan Musyarakah
3. Pembiayaan Murabahah
4. Pembiayaan Al Bai; Bithaman Ajil
5. Al-Qardhul Hasan
Produk Simpanan yang meliputi:
·
Simpanan
Mudharabah
·
Simpanan
Wadi’ah
4.Mekanisme
kerja BMT sama seperti koperasi yang telah disebutkan dalam perundang-undangan
koperasi, yaitu dengan simpan-pinjam. Namun pada kenyataannya, di BMT lebih
bersifat fleksibel dan kondisional. Tidak harus menjadi nasabah terlebih dahulu
untuk mendapatkan pembiayaan dari BMT tersebut. Tapi setelah menerima
pembiayaan, baru dia diharuskan menjadi nasabah BMT tersebut.
5. BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta
berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah),
kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara
Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh
berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT
seperti apa yang ada di Bank Syari’ah.
Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka
BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh
koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi
Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT
(Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai
karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi
saja, sedangkan didalam BMT, pembiayaan yang diberikan tidak hanya kepada
anggota tetapi juga untuk diluar anggota atau tidak lagi anggota jika
pembiayaannya telah selesai.
6. Prospek di BMT Cita Sejahtera lumayan bagus, dimana telah
banyak unit usaha kecil yang mengambil pinjaman serta orang-orang yang
mempercayakan BMT Cita Sejahtera sebagia tempat menabung atau mendepositokan
Uangnya kepada BMT Cita Sejahtera dimana kemarin kami menerima deposito uang.(tidak disebutkan
jumlahnya). Selain prospek kami juga mengalami kendaa-kendala dimana banyak
nasabah yang kurang jujur serta tidak mengikuti prosedur yang telah kami
sepakati bersama bahkan ada yang tidak mengembalikan uang pijaman. Selain itu
juga banyak terjadinya kredit macet
assalamu'alaykum.
BalasHapussaya mau tanya, bagaimanakah sistem kerja BMT, apakah sama dengan bank syari'ah atau ada bedanya? dan apa tujuan utama dari BMT itu sendiri? syukron.
ass,,dimana bisa menemukan koperasi bmt? saya tinggal di wilayah tangerang, mohon infonya email: deti.meilani@yahoo.com
BalasHapus